Calon Perseorangan di Pilkada Anambas 2024 Harus Kantongi 3.493 Dukungan

- 1 April 2024, 11:00 WIB
Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Anambas 2024 harus mengantongi sebanyak 3.493 dukungan.
Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Anambas 2024 harus mengantongi sebanyak 3.493 dukungan. /tangkap layar/kpu anambas/

"Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon pada 27 sampai 29 Agustus 2024 dan penelitian persyaratan hinga 21 September 2024," ujarnya dalam sosialisasi pada Kamis, 28 Maret 2024.

KPU Anambas mengundang sejumlah pihak dalam sosialisasi Pilkada 2024, di antaranya Kesbangpol, Bawaslu, Forkopimda, dan pengurus parpol.

"Tahapan dan jadwal pilkada ini perlu kami sosialisasikan kepada seluruh parpol, instansi vertikal, dan media," ujarnya.

Syarat Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

Berikut dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Lingga 2024:

1. Surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  • rekapitulasi jumlah dukungan

2. Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.

3. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk:

  • softcopy; dan
  • hardcopy.

4. Softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.

5. Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy.

6. Data dukungan tersebut meliputi kesesuaian:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah