Calon Perseorangan di Pilkada Anambas 2024 Harus Kantongi 3.493 Dukungan

- 1 April 2024, 11:00 WIB
Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Anambas 2024 harus mengantongi sebanyak 3.493 dukungan.
Bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Anambas 2024 harus mengantongi sebanyak 3.493 dukungan. /tangkap layar/kpu anambas/
  • urutan pendukung; dan
  • identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, umur, dan status perkawinan.

7. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

8. Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Anambas 2024 dibuat dalam tiga rangkap. Terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Anambas dan arsip.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah