KPU Tanjung Pinang Berhentikan Ketua PPK Bukit Bestari Hermansyah

- 15 April 2024, 06:30 WIB
KPU Tanjung Pinang memberhentikan Ketua PPK Bukit Bestari Hermansyah karena penggelembungan suara.
KPU Tanjung Pinang memberhentikan Ketua PPK Bukit Bestari Hermansyah karena penggelembungan suara. /tangkap layar/kpu tpi/

Menurut Golkar, penambahan perolehan suara tersebut terdapat pada caleg DPRD Tanjungpinang dapil 4 dari PDIP bernama Serli Marlina.

Penambahan suara dilakukan dengan cara mengambil suara dari caleg PSI nomor urut 1 sebanyak 10 suara, caleg PSI nomor urut 2 sebanyak 20 suara, dan caleg Perindo nomor urut 7 sebanyak 70 suara.

Perpindahan suara terjadi di TPS 13, TPS 14, dan TPS 29 Kelurahan Tanjung Unggat saat Ketua PPK Bukit Bestari membacakan hasil rekapitulasi.

Namun, penanganan kasus dugaan pidana pemilu tersebut terhambat, karena Ketua PPK Bukit Bestari menghilang atau melarikan diri. Handphone Ketua PPK juga tak bisa dihubungi lagi setelah kasus itu mencuat.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf mengatakan dalam kasus dugaan pidana pemilu PPK Bukit Bestari, pihaknya menerima laporan pada 1 Februari 2024 dari kader Partai Golkar.

Dalam proses klarifikasi, Tim Gakkumdu telah memintai keterangan dari 31 orang saksi, termasuk saksi ahli.

"Dari sejumlah saksi, ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS, dan 2 mantan Ketua KPPS," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah