KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang memberhentikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, Hermansyah.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Nomor 102 Tahun 2024 yang ditandatangi Ketua KPU Tanjung Pinang Muhammad Faizal pada 29 Maret 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga: Golkar Gugat KPU Tanjungpinang ke MK: Selisih 8 Suara dengan PDIP di Dapil 4 Bukit Bestari
Pemberhentian Ketua PPK Bukit Bestari Hermansyah ini diduga terkait dengan kasus pidana pemilu berupa penggelembungan suara untuk DPRD Tanjungpinang dapil 4 Kecamatan Bukit Bestari.
Dugaan penggelembungan di dapil Tanjungpinang 4 itu dilaporkan Partai Golkar kepada Bawaslu dan telah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Golkar menilai terdapat penambahan 100 suara PDIP di dapil Tanjungpinang 4 Bukit Bestari, dari seharusnya 5.392 suara menjadi 5.492 suara.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Tanjungpinang, PDIP meraih 5.492 suara, sedangkan Golkar 5.484 suara.
Baca Juga: Dugaan Pidana Pemilu PPK Bukit Bestari, Ini Putusan Sentra Gakkumdu Tanjung Pinang