Tahapan dan Jadwal Pilwako Batam 2024, Pendaftaran Paslon 27-29 Agustus

- 18 April 2024, 14:00 WIB
Inilah tahapan dan jadwal Pilwako Batam 2024.
Inilah tahapan dan jadwal Pilwako Batam 2024. /ilustrasi/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam resmi menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau Pilwako Batam 2024.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Batam Nomor 313 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keputusan KPU Batam tertanggal 21 Februari 2024.

Tahapan dan jadwal ini menjadi acuan, pedoman dan panduan bagi penyelenggara Pilgub Kepri di semua tingkatan dan para pemangku kepentingan di wilayah Kota Batam.

Baca Juga: Pilkada Batam 2024: Partai Nasdem Bisa Usung Calon Sendiri, Tanpa Koalisi

Tahapan dan Jadwal Pilkada Batam 2024

Merujuk Keputusan KPU Batam Nomor 313 Tahun 2024, Pilkada Batam dibagi dalam dua tahapan, yakni Tahapan Persiapan dan Penyelenggaraan. Berikut rincian tahapan dan jadwal selengkapnya:

Tahapan Persiapan

  1. Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024.
  3. Prencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024.
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.
  5. Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 sampai Sabtu, 16 November 2024.
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 sampai Jumat, 31 Mei 2024.
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 sampai Senin, 23 September 2024.

Tahapan Penyelenggaraan

Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 sampai Senin, 19 Agustus 2024.
1. Pengumuman Pendaftaran Paslon: Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai Senin, 26 Agustus 2024.
2. Pendaftaran paslon: Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
3. Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Sabtu, 21 September 2024.
4. Penetapan paslon: Minggu, 22 September 2024 sampai Minggu, 22 September 2024.
5. Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
6. Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 sampai Rabu, 27 November 2024.
7. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024.
8. Penetapan calon terpilih:

  • Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
  • Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

9. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

  • Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau Putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

10. Pengusulan pengesahan pengangkatan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x