- Tidak ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 9.
- Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 10.
Itulah tahapan dan jadwal Pilwako Batam 2024, mulai dari tahapan persiapan hingga penyelenggaraan.***