Aksi Tanpa Izin dan Ricuh, Polisi di Batam Tetapkan Koordinator Aksi Rempang Jadi Tersangka

- 24 April 2024, 06:30 WIB
Polresta Barelang membebaskan delapan tersangka kerusuhan aksi Rempang.
Polresta Barelang membebaskan delapan tersangka kerusuhan aksi Rempang. /tangkap layar/polresta/

KEPRI POST - Polresta Barelang menetapkan Koordinator Aksi Rempang, Fahrul Anshori, sebagai tersangka. Ia ditahan polisi dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan penahanan Koordinator Aksi Rempang tersebut. Menurutnya, status Fahrul Anshori sudah tersangka.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan beliau kooperatif," ujarnya kepada media, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Kembali Menghirup Udara Bebas, Tersangka Kasus Rempang Lega Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Kompol Dwi menjelaskan, Fahrul Anshori sudah menyandang status tersangka bukan baru-baru ini, tapi sudah jauh hari sebelumnya.

"Berkasnya sudah P21, makanya kami lakukan penahanan untuk dilimpahkan bersama barang bukti ke kejaksaan guna kepentingan proses hukum," jelasnya.

Fahrul Anshori menjadi tersangka dalam kasus aksi Rempang di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023.

Dalam aksi demo yang awalnya berlangsung damai tersebut, tiba-tiba berubah anarkis saat sekelompok warga mulai melempari Kantor BP Batam dengan batu dan kayu.

Baca Juga: Jadi Kado Indah Lebaran, Polresta Barelang Bebaskan 8 Tersangka Kerusuhan Rempang

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x