KEPRI POST - Sebanyak delapan tersangka kasus Rempang kembali menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan dari Polresta Barelang, Selasa, 9 April 2024. Mereka merasa lega karena bisa berlebaran bersama keluarga.
Seorang perwakilan tersangka, Martahan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas penyelesaian kasus dengan restorative justice.
Martahan merasa lega bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani.
"Itu sangat membantu kami dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kami tidak lagi memikirkan hal yang membuat kami terbebani, dan kini sudah mendapatkan titik terang," ujarnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan, penyelesaian kasus Rempang diputuskan melalui restorative justice sebagai langkah solutif.
Sebanyak delapan tersangka yang sebelumnya ditahan ditangguhkan penahanannya dan mendapatkan restorative justice atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya.
"Harapannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan," ujarnya.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Sabu 19,6 Kg di Pulau Kasu, Ini Kronologisnya