Agus mengatakan, terkait adanya TKA ilegal asal Cina yang ada di PT KIDE Kabil tersebut juga pernah ia laporkan ke Polda Kepri, namun tidak ada tanggapan serius.
"Saya sudah melapor ke Polda Kepri pada 27 Maret 2024 kemarin, tapi polisi tidak sanggup," ungkap Agus.
Lanjut Agus, pekerja yang datang dari Cina tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia, dan harus mengunakan translate.
"Setiap habis masa visa wisata, pekerja asal Cina ini pulang ke negaranya," katanya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Makassar, PT Swapro Internasional Butuh Pekerja Tamatan SMK Batas Usia 33 Tahun
Agus berharap, pihak kepolisian Polda Kepri mengungkap kasus mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Cina, yang berada di PT KIDE Kabil tersebut.
"Ini sudah menyalahi peraturan ketenagakerjaan, dan saya rasa banyak oknum yang bermain disini," jelas Agus.
Lanjut Agus, oknum yang bermain tersebut diantaranya pihak kepolisian, Imigrasi, dan Dinas Ketenagakerjaan.
"Kalau tidak ada oknum yang bermain, tidak akan ada TKA Ilegal di PT KIDE ini," ungkapnya.***