KEPRI POST - PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyiapkan perlawanan terkait dengan hasil putusan Makamah Agung (MA) soal kewajiban membayar tunggakan permukaan air kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Dalam keterangannya kepada media, Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus menyatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum.
"Semua informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates," ujarnya, Selasa, 4 Juni 2024.
Baca Juga: Alamak! 10.411 Wajib Pajak di Kepri Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendesak PT Adhya Tirta Batam atau ATB segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp48,6 miliar.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Pajak.
"Bapenda Kepri meminta agar PT Adhya Tirta Batam segera melaksanakan kewajibannya melunasi pajak air permukaan kurang bayar periode Juli 2016 hingga Juni 2018 sebesar Rp48.662.612.852,12, termasuk sanksi administrasi,” katanya, Selasa, 4 Juni 2024.
Diky menjelaskan, pelunasan hutang ini tidak hanya menuntaskan kewajiban PT Adhya Tirta Batam ke Bapenda Kepri, namun juga membawa manfaat signifikan bagi masyarakat Kepri secara keseluruhan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pelunasan tunggakan pajak ATB bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan.