Kelompok Nelayan Galang Baru Batam Menyalahgunakan BBM Subsidi Selama 4 Tahun, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

- 12 Juni 2024, 15:32 WIB
Kelompok Nelayan Galang Baru Batam Menyalahgunakan BBM Subsidi Selama 4 Tahun, 2 Pelaku Ditangkap
Kelompok Nelayan Galang Baru Batam Menyalahgunakan BBM Subsidi Selama 4 Tahun, 2 Pelaku Ditangkap /Foto: Romi

KEPRI POST - Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar disalahgunakan 2 pelaku yang merupakan salah satu Kelompok Nelayan Galang Baru, Batam.

Dua pelaku ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat 17 Mei 2024, saat pelaku menjual BBM bersubsidi ke lokasi proyek dan industri di Batam.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku merupakan koordinator Kelompok Nelayan di Galang Baru, Batam, dan menyalagunakan BBM yang diperuntukkan untuk nelayan.

Baca Juga: Ikuti Polda Kepri Fun Run 9 Juni 2024 di Batam, Ada Door Prize Umroh

"Ada 30 nelayan yang ditipu oleh pelaku, dimana selama seminggu, nelayan hanya mendapatkan 2 jerigen atau 60 liter," kata Putu.

Putu menjelaskan, seharusnya, dari 5 nelayan selama 1 Minggu mendapatkan 1,5 ton BBM subsidi.

"Kedua pelaku ini memegang surat rekomendasi, jadi mereka leluasa mengambil BBM bersubsidi ke SPBN yang berada di Pulau Setokok," ujarnya.

Lanjut Putu, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 2 unit mobil dan 420 liter BBM bio solar dari 19 jerigen.

Baca Juga: Dirlantas Polda Kepri: Ada Balap Liar, Laporkan, Akan Kami Sikat

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah