KEPRI POST - Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak hanya marak di Kota Batam, namun juga sampai di daerah perbatasan Kabupaten Natuna.
Maraknya peredaran rokok ilegal di perbatasan Natuna terungkap dalam pemusnahan 243.220 batang rokok oleh Bea Cukai Kepri bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Natuna.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Pryono Triadmojo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di Kantor Polres Natuna pada Rabu, 12 Juni 2024.
Baca Juga: Bahaya Rokok dan Asap Pembakaran Tak Sempurna
Rokok yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan dari Yon Komposit 1/Gardapti Natuna saat melakukan patroli atau pengawasan di Pelabuhan Selat Lampa.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Yon Komposit karena sudah membantu kami dalam memberantas rokok ilegal," katanya, mengutip berita Antara, Rabu, 12 Juni 2024.
Adapun nilai uang dari total 243.220 batang rokok ilegal itu mencapai Rp392 juta dengan potensi kerugian negara hingga Rp270 juta.
Baca Juga: Bahaya Asap Rokok, Tidak Hanya ke Paru-Paru, Tapi,,,
Menurut Pryono, rokok-rokok ini ditemukan di Kapal Sabuk Nusantara 48 saat bersandar di Selat Lampa pada Agustus 2023.