"Ketika nanti ada Mekanisme dan sistem pemutakhiran data P3KE di daerah, maka hal itu akan membuat data semakin lebih akurat dan tentu diharapkan menjadi lebih tepat sasaran penyalurannya," ujar Yeka.
Di samping itu, Yeka memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memutuskan untuk melanjutkan program penyaluran bantuan pangan pada periode tahap 3 pada Agustus, Oktober, Desember 2024.
Namun, Yeka meminta agar pemerintah menyiapkan antisipasi pada bulan Juli, September dan November 2024 saat tidak dilakukan penyaluran bantuan pangan.
"Agar tidak muncul spekulan-spekulan yg dapat menyebabkan harga beras menjadi tidak stabil. Ombudsman menyarankan agar pada bulan-bulan tersebut pemerintah menggelontorkan beras SPHP (Stabilitas Pasokan Harga Pangan) di pasar," imbuhnya.***