3 Kapal Tambang Pasir Ilegal Diamankan di Perairan Karimun Kepri

- 28 Juni 2024, 20:00 WIB
Bakamla mengamankan tiga kapal tambang pasir ilegal di perairan Karimun, Kepri.
Bakamla mengamankan tiga kapal tambang pasir ilegal di perairan Karimun, Kepri. /tangkap layar/bakamla/Dok BAKAMLA RI

KEPRI POST - Aktivitas penambangan pasir ilegal makin marak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya terjadi di perairan Kabupaten Karimun, tepatnya di sekitar Pulau Babi.

Kegiatan penambangan pasir ilegal itu diungkap Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 saat memeriksa dan menggeledah tiga kapal di Perairan Pulau Babi, Karimun pada Jumat, 28 Juni 2024.

Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra dalam keterangannya mengungkapkan, KN Bintang Laut-401 yang sedang patroli mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Miliki Kandungan Pasir Laut Terbesar di Kepri, Karimun Rawan Penambangan Ilegal

Menindaklanjuti kontak tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong dan mendapati kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Letkol Bakamla Andi menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

"Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak sembilan ABK (3 ABK termasuk nakhoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan," kata Letkol Bakamla Andi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir, sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.

Kata Letkol Bakamla Andi, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah