Pemerintah Batasi Pengisian BBM Pertalite, Motor 125cc dan Mobil 1.500cc Masih Boleh

31 Agustus 2022, 14:01 WIB
Pemerintah Batasi Pengisian BBM Pertalite, Motor 125cc dan Mobil 1.500cc Masih Boleh /Foto: Kusno/

KEPRI POST - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membatasi pengisian pembelian bahan bakar minyak subsidi.

Pemerintah juga membocorkan kendaraan mobil di bawah 1.500 cc, boleh membeli Pertalite subsidi.

Pemerintah masih merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Pembatasan Pengisian Pertalite Ditentukan dari CC Mobil, Tidak dari Tahun Pembuatan

Sama halnya nya dengan kendaraan bermotor, juga berdasarkan CC, dimana motor yang bisa membeli Pertalite subsidi memiliki mesin 125cc.

Pembatasan pengisian BBM Pertalite mobil dan motor akan dibatasi, dari CC dan jenisnya. Tahun pabrikan tidak masalah.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan kendaraan mengisi BBM jenis Pertalite akan melakukan pembatasan, dengan melihat kapasitas Cc mobil.

PertaBaca Juga: Siap-Siap Warga Kepri, Harga BBM Solar dan Pertalite Bakal Naik

Pemerintah masih merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Namun, terdengar kabar bahwa aturan pembatasan Pertalite masuk dalam revisi tersebut.

Baca Juga: Motor dan Mobil Dilarang Pakai Pertalite, Ada Apa? Ini Kata Komite BPH Migas

"Pembatasan pengisian BBM Pertalite mobil akan dibatasi, dari CC dan jenisnya. Tahun pabrikan tidak masalah," ujar Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dilansir pikiranrakyat.com.

Namun Menteri ESDM ini tidak menjelaskan kapasitas mobil yang boleh membeli Pertalite. Tapi, informasi yang beredar hanya bisa di bawah 1.500 cc boleh beli Pertalite.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler