Motor dan Mobil Dilarang Pakai Pertalite, Ada Apa? Ini Kata Komite BPH Migas

- 30 Juni 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi isi BBM di SPBU
Ilustrasi isi BBM di SPBU /Motor 1/

KEPRI POST - Pemerintah Indonesia melalui Pertamina menyusun revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres tersebut, ada sejumlah kendaraan yang akan dilarang membeli BBM, baik itu Pertalite maupun solar.

Baca Juga: Besok, Beli Pertalite dan Solar Wajib Melalui Aplikasi, Berikut Link dan Kota yang Sudah Mengunakan

Dikutip Pikiranrakyat, kendaraan roda empat yang tidak boleh membeli BBM, dilihat dari kapasitas mesin yang digunakan.

Mobil yang bermesin 2.000cc kami larang membeli Pertalite, maupun Solar," ujar Saleh Abdurrahman, Komite BPH Migas.

Baca Juga: Lowongan Kerja Batam 30 Juni 2022, PT SMOE Buka Lamaran Kerja, Berikut Syarat dan Pendaftarannya

Lanjut Saleh, untuk kendaraan roda dua atau motor, pelarangan juga dilakukan terhadap motor mewah 250cc.

Bagi BBM jenis Solar, pembatasan pembelian juga akan dilakukan, agar semua masyarakat tercukupi.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah