Mahfud MD: Hakim Korupsi Layak Dieksekusi Mati

26 September 2022, 08:30 WIB
KPK menggelar ekspos hasil OTT dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati beserta kelima pegawai MA lainnya. /F. INTERNET

KEPRI POST - Menkopolhukam Mahfud M.D. menegaskan, hakim yang terlibat korupsi, harus dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut juga berlaku bagi kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait perkara koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.

"Sekali kali hukuman mati dijatuhkan ke hakim. Hal itu karena koperasi itu milik orang-orang kecil. Namun oknum hakim ini malah dimafiakan, dikorupsi," ujarnya.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memutus rantai suap di lembaga kehakiman, dengan cara merotasi, dan mutasi rutin mutlak diperlukan.

Melalui Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, untuk memutus mata rantai suap penanganan perkara di MA, cara terbaiknya dengan memutus mata rantainya seperti mutasi para pegawai.

Hal itu berlaku tak hanya untuk hakim saja yang dimutasi, namun harus sampai juga ke panitera.

"Sebab kalau pegawai sudah begitu lama bekerja di satu pengadilan saja, pastinya sudah mengenal modus-modusnya, polanya, celahnya, mengenali pengacara dan masih banyak lainnya," ujarnya mengakhiri. ***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler