Ini Usulan Menteri Agama tentang Perubahan Biaya, Kuota, dan Usia Haji 2023

20 Januari 2023, 19:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji, kuota, dan aturan usia jemaah. 2023 /Kemenag.go.id/

KEPRI POST - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan usulan pemerintah tentang perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Perubahan itu meliputi biaya, kuota, dan juga batasan usia jemaah haji.

Usulan pemerintah atas biaya haji tahun 2023 mengalami kenaikan yang nantinya akan ditanggung masing-masing calon haji, menjadi Rp69 juta. Menteri Agama mengemukakan alasan usulan kenaikan biaya tersebut.

“Usulan (biaya haji) ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menteri Agama pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023.

Angka Rp69 juta itu adalah 70 persen dari angka keseluruhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,8 juta. Sementara untuk 30 persennya akan disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca Juga: Kemenag Akan Rekrut Petugas Pembimbing Ibadah Haji 2023 Besar-Besaran, Catat Waktunya!

Rincian biaya haji

Dari nilai Rp69 juta yang dibebankan kepada masing-masing calon jemaah, berikut rinciannya:

- Biaya penerbangan (PP) Rp33.979.784,00.

- Akomodasi Rp24.369.840,00.

- Biaya hidup Rp4.080.000,00.

- Visa Rp1.224.000,00.

- Paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Sementara untuk kuota haji 1444 H/2023 M, sebelumnya Yaqut telah menandatangani surat kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah.

Dalam kesepakatan tersebut, kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

Selain itu, Yaqut juga menjelaskan bahwa tahun ini batasan umur haji ditiadakan, artinya jemaah berumur 65 tahun keatas dapat berangkat ibadah haji pada tahun ini.

Hal ini berkaitan dengan peraturan batasan usia jemaah haji tahun lalu. Diketahui, akibat pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi sempat membatasi usia jemaah haji 2022 hanya 65 tahun ke bawah.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler