1 Terdepak Tanggapan Masyarakat, Ini 5 Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah 2023-2028

3 Februari 2023, 19:15 WIB
Nama lima Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat. /Tangkap layar/kpu sulteng/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat. Ada perubahan nama seorang Timsel pasca adanya tanggapan masyarakat tersebut.

KPU kemudian menetapkan lima nama Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah pasca tanggapan masyarakat berdasarkan Keputusan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 2 Februari 2023.

Masa kerja Timsel ini tiga bulan, terhitung sejak Februari 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023-2028.

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: 35 SD Terbaik di Pontianak, Punya Fasilitas Lengkap dan Banyak Prestasi

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel pada setiap provinsi adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Mereka dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tahapan seleksi

Berikut tahapan Timsel dalam memilih calon anggota KPU Provinsi:

  • mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi melalui media massa lokal;
  • menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
  • melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
  • melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  • melakukan serangkaian tes psikologi.
  • mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
  • melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
  • menetapkan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
  • menyampaikan nama calon anggota KPU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Baca Juga: 35 SD Terbaik di Pontianak, Punya Fasilitas Lengkap dan Banyak Prestasi

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah periode 2023-2028 pasca tanggapan masyarakat adalah:

1. Gani Jumat

2. Kartini Malarangan

3. Nur Sangadji

4. Taufik Bidullah

5. Vitayanti Fattah.

Berminat daftar menjadi Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah Periode 2023-2028? Nantikan jadwal pendaftarannya dari Timsel!***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler