Antisipasi Mobilisasi Pemilih di TPS, Begini Cara Cek Pemilih Tak Terdaftar di DPT dan DPTb

12 Februari 2024, 23:00 WIB
Antisipasi mobilisasi pemilih di TPS, ketahui cara mengecek pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Dugaan kecurangan mobilisasi pemilih Pemilu 2024 terendus di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modusnya melalui pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain.

Mengutip berita Antara pada Kamis, 8 Februari 2024, dugaan kecurangan mobilisasi pemilih itu berawal dari adanya puluhan pemuda yang mengaku mahasiswa mengajukan pindah memilih. Alasannya, mereka sedang melakukan penelitian.

Dokumen pengajuan pindah memilih itu dinilai janggal, karena hanya menyerahkan surat tugas penelitian di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Siapa Saja Pemilih yang Bisa Memilih di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, harusnya surat tugas itu disertai dengan izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Polri (Kesbangpol) wilayah setempat.

"Selain itu, surat yang mereka bawa tidak ditandatangani dengan tanda tangan basah, namun hanya seperti stempel," ungkapnya.

Nah, bagaimana untuk mengantisipasi mobilisasi pemilih di TPS dengan alasan pindah memilih atau hanya berbekal KTP elektronik? Baca selengkapnya ulasan berikut ini!

Baca Juga: Pemilu 2024, Kota Batam Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen, Pemilu 2019 Tembus 84,36 Persen

3 Jenis Pemilih di Pemilu 2024

Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi pemilih dalam tiga jenis, yakni yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.

Sementara itu DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.

Cara Mengecek Pemilih Tak Terdaftar di DPT dan DPTb

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum telah mengatur bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Berdasarkan ketentuan, apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih tersebut dapat dilayani sepanjang berdasarkan pengecekan dalam cekdptonline.kpu.go.id:

  • Identitas yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam KTP-el atau Suket yang ditunjukkan oleh Pemilih, tidak ditemukan dalam DPT atau DPTb.
  • Tinggal di rukun tetangga/rukun warga (sesuai dengan alamat pada KTP-el atau Suket) yang sama dengan TPS Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilih.

Pelayanan terhadap pemilih tersebut dilakukan dengan cara KPPS mencatat identitas yang bersangkutan ke dalam formulir Model C.DAFTAR HADIR DPK-KPU sesuai nomor urut berikutnya.

Itulah cara mengecek pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb untuk mengantisipasi mobilisasi di TPS.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler