Siapa Saja Pemilih yang Bisa Memilih di Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

- 11 Februari 2024, 08:30 WIB
Ketahui siapa saja pemilih yang bisa memilih atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, lengkap dengan waktu memilih.
Ketahui siapa saja pemilih yang bisa memilih atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, lengkap dengan waktu memilih. /tangkap layar/kpu/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Daftar pemilih ini tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

Apa yang dimaksud dengan pemilih? Berdasarkan ketentuan, pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Selain pemilih yang terdaftar dalam DPT, ternyata juga ada pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga kategori pemilih ini bisa menggunakan haknya pilihnya pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024, Kota Batam Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen, Pemilu 2019 Tembus 84,36 Persen

Ini Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

Untuk mengetahui perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024, simak definisi berikut ini.

  • Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU
    Kabupaten/Kota.
  • Sedangkan DPTb atau daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.
  • Sementara itu daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.

Waktu Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Datang ke TPS

Berikut waktu bagi pemilih yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS:

  • Pemilih di DPT: Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Diimbau untuk hadir sesuai saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.
  • Pemilih di DPTb: Dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
  • Pemilih di DPK: Datang 1 jam terakhir, yaitu dari pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Mereka dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Dokumen yang Harus Dibawa Pemilih DPT, DPTb, dan DPK

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pemilih yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK.

  • DPT: KTP elektronik atau suket dan Form Model C.Pemberitahuan-KPU.
  • DPTb: KTP elektronik atau suket dan Form Model A.Surat Pindah Memilih.
  • DPK: KTP elektronik atau suket.

Itulah penjelasan lengkap tentang pemilih yang bisa memilih atau menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah