Begini Cara Mengajukan Keberatan ke KPPS, Tanpa Menghalangi Penghitungan Suara di TPS

13 Februari 2024, 14:00 WIB
Begini cara mengajukan keberatan kepada KPPS, tanpa menghalangi penghitungan suara di TPS. /tangkap layar/kpu bintan/

KEPRI POST - Rapat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dipimpin oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dihadiri oleh Pengawas TPS dan saksi.

Kehadiran saksi di TPS ini sangat penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil. Selain itu, saksi juga bertugas untuk memastikan, mengawal, dan menjaga kemurnian suara di TPS.

Dalam menjalankan tugasnya, saksi bisa mengajukan keberatan kepada KPPS apabila terdapat prosedur atau selisih dalam penghitungan suara di TPS. Namun, pengajuan keberatan ini jangan sampai menghambat proses pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara.

Lantas bagaimana cara mengajukan keberatan ke KPPS tanpa menghalangi proses penghitungan suara di TPS? Simak uraian KepriPost.com dalam artikel berikut ini:

Baca Juga: Contoh Teks Sumpah atau Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS di Pemilu 2024

Cara Pengajuan Keberatan ke KPPS

1. Saksi, Panwas Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Apabila terdapat keberatan Saksi, Panwas Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara.

3. Apabila keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.

4. Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Apabila Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS meminta pendapat atau saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.

5. KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus atau keberatan.

6. Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir kejadian khusus atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS. Apabila tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir tersebut.

7. Keberatan yang diajukan oleh Saksi dan Panwas Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.

Itulah cara mengajukan keberatan ke KPPS, tanpa harus menghalangi proses penghitungan suara yang sedang berjalan di TPS.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler