Kehilangan 200 Ribu Suara, PPP Gugat Hasil Pemilu di 18 Provinsi ke MK

24 Maret 2024, 16:00 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat mengajukan gugatan ke MK. /ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

KEPRI POST - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024. Partai berlambang Ka'bah itu menggugat hasil Pemilu di 18 provinsi di Indonesia.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan, berdasarkan data internal, paratainya kehilangan lebih dari 200 suara di beberapa dapil di 18 provinsi.

"Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itulah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3.000 sampai 4.000 suara, tapi terjadi di sepanjang dapil, sehingga jika ditotal lebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Prabowo dan Reaksi Gibran Saat Anies Singgung Putusan MK Langgar Etika

Baidowi menjelaskan, partainya seharusnya meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas 4 persen.

"Kita lebih dari 6 juta suara atau di atas dari 4,1 persen," jelasnya.

Salah seorang kuasa hukum PPP, Erfandi menambahkan, suara PPP berubah di sejumlah dapil. Di antaranya dapil Jawa Timur VI, Jawa Tengah VI, Banten 1, Banten 2, Banten 3, dan lainnya.

"Ada penambahan suara untuk partai lain, padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP. Kita akan mencari keadilan yang substantif," katanya.

Baca Juga: Hakim Berbeda Pendapat Usia Capres-Cawapres, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Diberitakan sebelumnya, PPP gagal masuk DPR karena tak lolos ambang batas minimal 4 persen. Gagalnya PPP masuk DPR pada Pemilu 2024 kali ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah Pemilu.

Berdasrkan hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU, hanya delapan parpol yang lolos ke parlemen. Yakni PDIP yang memperoleh 25.387.278 suara (16,72%), Golkar 23.208.654 suara (15,28%), Gerindra 20.071.708 suara (13,22%), dan PKB 16.115.655 suara (10,61%). Kemudian Nasdem 14.660.516 suara (9,65%), PKS 12.781.353 suara (8,42%), Demokrat 11.283.160 suara (7,43%), dan PAN 10.984.003 suara (7,23%).

Sementara itu PPP hanya meraih sebanyak 5.878.777 suara atau sekira 3,87% dari total suara sah nasional 151.796.630 suara.

Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen suara nasional.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler