Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

24 Maret 2024, 18:00 WIB
Calon DPD dari Riau menggugat hasil perolehan suara oleh KPU ke MK, karena menduga ada kecurangan penyelenggara. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Calon Anggota DPD RI dapil Provinsi Riau, Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 22 Maret 2024.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum calon DPD nomor urut 8 itu menyebut adanya kecurangan data dan kejanggalan dalam salinan C.Hasil.

"Setelah kami melakukan analisa terhadap berkas-berkas, ada beberapa keanehan dan kejanggalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu terutama DPD RI. Kita mengindikasi dugaan keras bahwa ada dokumen C-Salinan yang jumlahnya ribuan yang mana terdapat tanda tangannya dilakukan oleh satu orang,” ujarnya.

Baca Juga: Jawaban Prabowo dan Reaksi Gibran Saat Anies Singgung Putusan MK Langgar Etika

Menurut Mellisa, Calon DPD Edwin Pratama tidak pernah memberikan mandat untuk menjadi saksi. Kemudian saat pleno, KPU tidak pernah menyandingkan C-Salinan dan C-Hasil.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan mandat untuk saksi yang menandatangani, tetapi di ribuan dokumen bukti salinan ada tanda tangan saksi.

Terlebih lagi, sambungnya, pada saat KPU melakukan unggah dokumen ke Sirekap pada 60%, yang mana selisih suaranya jauh lebih unggul 7 ribu suara dibandingkan calon lain yang saat ini menang.

Dengan begitu, pihaknya melihat memang ada upaya kuat kecurangan yang terjadi di tingkat penyelenggara.

Baca Juga: Hakim Berbeda Pendapat Usia Capres-Cawapres, Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

“Data yang kami peroleh bersifat massif dan juga pernah terjadi keterangan Bawaslu Provinsi C.Hasil hilang dua minggu, itu ada di media. Keterangan Bawaslu mengatakan C.Hasil sempat hilang,” terangnya.

Melissa menjelaskan, di beberapa kabupaten seperti Indragiri Hilir, tidak ditunjukkan formulir C.Hasil oleh penyelenggara.

"Kami meminta pada penyelenggara melakukan penghitungan ulang dan setidaknya memberikan sampling untuk membuka kotak suara,” katanya.

Ia menilai, pihak penyelenggara menutup rapat dengan tidak mau membuka kotak suara dan membuka formulir C.Hasil. Bahkan bukan pihaknya saja yang keberatan. Sehingga di dalam permohonan ini pihaknya juga melampirkan keberatan dari para pihak yang meminta membuka kotak suara.

"Kami juga sudah melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kami sudah melakukan upaya hukum. Dan memang pada akhirnya MK adalah tempat terakhir kami untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Sebagai informasi, terdapat 29 Calon DPD RI dari Riau yang terdaftar di KPU. Berdasarkan penetapan KPU, 4 calon menempati peringkat teratas perolehan suara, yakni Arif Eka Saputra, Muhammad Mursyid, Sewitri, dan Abdul Hamid.

Arif Eka unggul dengan perolehan 271.518 suara dari total 3.193.066 suara sah. Berikutnya Muhammad Mursyid dengan 262.889 suara, Sewitri 219.168 suara, dan Abdul Hamid 189.171 suara.

Sementara itu Edwin Pratama Putra berada di peringkat kelima perolehan suara dengan 185.403 suara.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler