Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli, Bagaimana Hukum Sembelih Hewan Kurban 9 Juli?

- 4 Juli 2022, 09:15 WIB
Seminar Muhammadiyah di antaranya menjawab tentang hukum menyembelih hewan kurban Idul Adha pada 9 Juli 2022.
Seminar Muhammadiyah di antaranya menjawab tentang hukum menyembelih hewan kurban Idul Adha pada 9 Juli 2022. /Muhammadiyah

KEPRI POST - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Ketetapan ini berbeda dengan Muhammadiyah yang sebelumnya memutuskan bahwa Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Nah, bagaimana hukum menyembelih hewan kurban pada 9 Juli 2022 akibat perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha tersebut?

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara serta Link Pendaftarannya

Mengutip laman Muhammadiyah dalam seminar pada Sabtu, 2 Juli 2022 di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menjelaskan hal tersebut.

Menurutnya, ketentuan menyembelih hewan kurban harus dilakukan setelah shalat Idul Adha. Orang yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka kurbannya tidak sah.

Dalam sebuah hadis meriwayatkan: “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).             

Baca Juga: Jadwal Ferry Batam Fast Rute Batam Singapura Terbaru

Dalam hadis lain disebutkan dengan jelas: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).

Dengan demikian, bagi warga Muhammadiyah sangat dianjurkan agar mengikuti ketentuan yang telah diputuskan persyarikatan.

"Bagi yang ingin mengikuti kebijakan pemerintah juga tidak mengapa. Artinya, tidak perlu mencampuradukkan antar kedua ketentuan ini, karena nantinya akan melanggar ketentuan-ketentuan syari yang lain," kata Fuad Zein.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x