Aturan Baru Perjalanan Diperketat, Wajib Aplikasi PeduliLindungi Efektif Mulai 17 Juli

- 9 Juli 2022, 19:45 WIB
Poster aturan baru perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda transportasi.
Poster aturan baru perjalanan dalam negeri menggunakan berbagai moda transportasi. /Instagram/@sekretariat.kabinet

KEPRI POST - Pemerintah memperketat aturan bagi masyarakat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan baru ini efektif mulai 17 Juli 2022, berlaku bagi pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Ketentuan baru tersebut diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022. Surat edaran ini mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu yang melatari terbitnya edaran itu adalah situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga: Elon Musk Batal Beli Twitter, Alasannya Mengejutkan

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia," sebut Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat edarannya.

Selain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, SE 21 Tahun 2022 juga mengatur ketentuan bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat. Baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Adapun ketentuan PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  5. PPDN dengan usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Resep Sayur Gurih Pelengkap Hidangan Idul Adha

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah