KEPRI POST - Kementerian Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi kelompok usaha bersama dan memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan pemerintah melalui program Tenaga Kerja Mandiri bagi pemula.
Program untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini dilakukan guna mendorong tenaga kerja agar mampu menciptakan lapangan kerja.
Anggota kelompok Tenaga Kerja Mandiri bagi pemula beranggotakan 10 orang, dibuktikan dengan surat keterangan kelompok dari kepala desa atau dinas setempat.
Adapun persyaratannya di antaranya, ketua kelompok bersedia membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu dan diunggah di laman bizhub.
Baca Juga: Kepri Alokasikan Rp4,5 Miliar untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu
Surat pernyataan ini berisi bahwa anggota kelompok adalah:
a. Pencari kerja;
b. Bukan pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, dan guru atau dosen non-PNS;
c. Keanggotaan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun;