KEPRI POST - Kabar gembira untuk masyarakat Jakarta yang ingin mendapatkan kesempatan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Pemerintah provinsi Jakarta kembali membuka Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Jakarta tahap III.
Pendaftaran DTKS tahap III ini akan berlangsung mulai Senin 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.
Perlu diketahui DTKS adalah salah satu acuan pemerintah dalam menyalurkan beragam jenis bansos seperti bansos PKH sebesar Rp 3 juta ataupun Bantuan Pangan Non Tunai.
Baca Juga: Kaget Dengar Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal Perempuan Ini Yakin Masih Banyak Polisi Baik
Berdasarkan keterangan dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Pemprov DKI Jakarta, DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pendaftaran DTKS ini diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan ke setiap daerah.
Berikut beberapa bantuan sosial di Jakarta yang mensyaratkan DTKS, yaitu:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
8. Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)