Empat Berkas Tersangka Belum Lengkap, Kejagung Ingin Perkara Pembunuhan Brigadir J Dituntaskan Melalui Persida

- 30 Agustus 2022, 07:50 WIB
Penampakan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penampakan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J. /Kejagung

KEPRI POST - Meski hampir dua pekan pasca menerima berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, ternyata berkas keempat tersangka tersebut belum lengkap menurut jaksa.

Hal tersebut ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana, Senin (29/8).

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Polisi Ricky Rizal, Bharada Richard Eliazer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Pastikan Ferdy Sambo hingga Kuat Makruf Kenakan Baju Tahanan, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar

Berkas keempat tersangka ini masih ada yang harus dilengkapi di beberapa bagian, seperti misalnya ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang kesesuaian alat bukti.

Selain itu, menurut Fadil, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga perlu berkas yang benar-benar lengkap untuk membuat peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri menjadi terang benderang.

Tak hanya empat tersangka saja. Ternyata Kejagung juga sudah memeriksa berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi.

Baca Juga: Polri Bakal Hadirkan Komnas HAM, Kompolnas, Ferdy Sambo, dan Tersangka Lain di Rekonstruksi

Berkas tersebut, nantinya akan diteliti juga oleh JPU dengan proses dan penelitian berkas perkara yang sama dengan empat tersangka lain.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah