Pastikan Ferdy Sambo hingga Kuat Makruf Kenakan Baju Tahanan, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar

- 30 Agustus 2022, 07:33 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. /Youtube.com/POLRI TV RADIO

KEPRI POST - Pagi ini, Selasa (30/8) pukul 10.00 WIB, Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Pada rekonstruksi nantinya, dari JPU akan mengirimkan sebanyak sepuluh JPU. Karena jumlah tersangkanya yang nantinya dihadirkan langsung sebanyak lima tersangka.

Adapun kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Polisi Ricky Rizal, Bharada Richard Eliazer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sesuai jumlah berkasnya ada lima.

Baca Juga: Polri Bakal Hadirkan Komnas HAM, Kompolnas, Ferdy Sambo, dan Tersangka Lain di Rekonstruksi

Masing-masing tersangka nanti diawasi oleh dua jaksa pada rekonstruksi.

Tak itu saja. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana juga memastian ketua tim JPU yang terdiri 30 jaksa juga akan hadir di rekonstruksi nantinya.

Puluhan jaksa nantinya akan ikut mengarahkan jalannya rekonstruksi.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan nantinya semua tersangka yang ikut rekonstruksi akan mengenakan baju tahanan.

Sementara Kuasa Hukum Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa kedua kliennya dipastikan akan hadir dalam rekonstruksi yang digelar Bareskrim dan Tim Khusus tersebut.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x