Pejabat Pusat hingga Daerah Wajib Gunakan Mobil Listrik

- 15 September 2022, 09:29 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /

KEPRI POST - Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Inpres yang mulai diberlakukan pada Senin, 13 September 2022 tersebut terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mobil dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas.

Bahkan inpres penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan operasional tersebut juga berlaku mengikat untuk pemerintah di daerah.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Infineon Kontrak Permanen, Mulai Kerja 31 Oktober

Tujuan pemerintah mengeluarkan inpres Nomor 7 Tahun 2022 adalah untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik yang ditujukan ke seluruh menteri, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Begitu juga dengan pimpinan di daerah seperti gubernur, bupati ataupun walikota juga diharuskan menggunakan kendaraa listrik.

Jokowi kali ini tetap mempercayakan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai dirijen untuk memuluskan program penggunaan kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Batam Bright PLN 2022

Sementara Kementerian Dalam Negeri ditunjuk untuk mengkoordinir pemerintah daerah agar sejalan. Sedangkan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI diminta untuk fokus pada penerapan kendaraan listrik di lingkungannya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x