Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, Simak Syarat, Tahapan, dan Tugasnya

- 25 September 2022, 08:48 WIB
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, simak syarat, tahapan, dan tugasnya,
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, simak syarat, tahapan, dan tugasnya, /tangkap layar/Kemendes/
  • Kunjungi situs rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/registrasi atau klik link DISINI;
  • Klik "Daftar Sekarang".
  • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta;
  • Unggah atau upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Unggah atau upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili).

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Pelni untuk Mualim

Tahapan Seleksi

  • Pendaftaran atau registrasi;
  • Proses Seleksi Pendaftaran;
    Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi.
  • Pengumuman Hasil Pendaftaran;
    Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancara.
  • Tes Tulis;
    Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT.
  • Tes Wawancara;
    Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT.
  • Penetapan Hasil Seleksi;
    Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes.
  • Kontrak Kerja dan Penugasan;

Baca Juga: Ulasan iPhone 14 Pro dan iPhone Pro Max, Duo Apple yang Dinamis

Tugas pokok dan fungsi

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;

Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; 

Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah