Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, Simak Kuota di Riau dan Kepri

- 25 September 2022, 10:25 WIB
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, simak kuota di Riau dan Kepri.
Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022, simak kuota di Riau dan Kepri. /tangkap layar/Kemendes/

KEPRI POST - Berikut kuota dalam rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 untuk wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 mulai 28 September sampai 2 Oktober 2022. Proses rekrutmen terbuka di seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Riau dan Kepri.

Adapun kuota dalam rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 di Riau dan Kepri adalah:

Baca Juga: PT Infineon Buka Lowongan Kerja Permanen, Mulai Kerja 1 Desember 2022

Riau
1. Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar = 1 orang;
2. Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar = 1 orang;
3. Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
4. Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
5. Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
6. Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
7. Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
8. Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
9. Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
10. Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu = 1 orang;
11. Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis = 2 orang;
12. Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis = 1 orang;
13. Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis = 1 orang;
14. Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis = 1 orang;
15. Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir = 1 orang;
16. Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir = 1 orang;
17. Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir = 1 orang;
18. Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir = 2 orang;
19. Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan = 1 orang;
20. Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan = 1 orang;

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Caterpillar Indonesia, Simak Syarat Lengkapnya

21. Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan = 1 orang;
22. Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang;
23. Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang;
24. Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang;
25. Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir = 1 orang;
26. Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir = 1 orang;
27. Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir = 1 orang;
28. Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak = 1 orang;
29. Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak = 1 orang;
30. Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi = 1 orang;
31. Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi = 1 orang;
31. Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti = 1 orang;
32. Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti = 1 orang.

Kepulauan Riau (Kepri)
1. Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas = 1 orang.

Berikut informasi Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2022 beserta syarat, tahapan, dan tugasnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Pelni untuk Masinis

Persyaratan

Calon Pendamping Lokal Desa harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  • Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;
  • Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: PT Infineon Batam Buka Lowongan Kerja Kontrak Permanen untuk Staf Teknisi

Cara mendaftar

Berikut cara mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa yang dibuka mulai 28 September sampai 2 Oktober 2022:

  • Kunjungi situs rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id/registrasi atau klik link DISINI;
  • Klik "Daftar Sekarang";
  • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta;
  • Unggah atau upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  • Unggah atau upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili).

Baca Juga: PT Caterpillar Buka Lowongan Kerja sebagai Supplier Development Engineer

Tahapan Seleksi

  • Pendaftaran atau registrasi;
  • Proses Seleksi Pendaftaran;
    Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi.
  • Pengumuman Hasil Pendaftaran;
    Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancara.
  • Tes Tulis;
    Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT.
  • Tes Wawancara;
    Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT.
  • Penetapan Hasil Seleksi;
    Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes.
  • Kontrak Kerja dan Penugasan.

Baca Juga: Ulasan iPhone 14 Pro dan iPhone Pro Max, Duo Apple yang Dinamis

Tugas pokok dan fungsi

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;

Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah