Bantah Dugaan Kebocoran Data Pemilih dari Bawaslu, Bagja Wanti-Wanti KPU

- 6 Desember 2023, 19:48 WIB
Bantah dugaan kebocoran data pemilih dari Bawaslu, Bagja wanti-wanti KPU.
Bantah dugaan kebocoran data pemilih dari Bawaslu, Bagja wanti-wanti KPU. /Tangkapanlayar X/

KEPRI POST - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja membantah sumber kebocoran data pemilih berasal dari data daftar pemilih tetap (DPT) yang diberikan KPU ke Bawaslu.

Bagja menegaskan isu itu tidak benar karena Bawaslu hanya menerima data pemilih tanpa ada nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

"Data yang diberikan ke Bawaslu hanya by name by adress, tanpa NIK dan KK," tegasnya dalam wawancara dengan sebuah televisi di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Bagja menjelaskan, Bawaslu menerima data pemilih dari KPU setelah penetapan DPT. Ia tidak mau KPU melibatkan lembaganya dalam isu dugaan kebocoran data pemilih yang mendapat perhatian luas dari publik.

"Jangan pula kami diikutkan, Silon saja kami tak memiliki akses. Oleh karena itu, KPU harus berhati-hati terhadap datanya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Tim KPU dan Gugus Tugas sedang menelusuri dugaan kebocoran data pemilih. Gugus Tugas melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Kementerian Kominfo.

Menurut Hasyim, DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada pusat data KPU, tapi juga berada di Bawaslu dan peserta pemilu.

"UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu," katanya.

Belum Ada Aduan Masyarakat

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa hingga kini belum menerima laporan atau aduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kebocoran data pemilih.

"Sejauh ini belum ada laporan (dugaan pelanggaran kebocoran data pemilih) dari masyarakat kepada Bawaslu," katanya.

Bagja mengungkapkan, DPT merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian mengalami penyempurnaan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHb).

Menurut Bagja, salinan DPS sudah diumumkan tiap kelurahan/desa oleh PPS tanpa mencantumkan NIK. Jika ada NIK-nya, berarti bukan data yang diberikan KPU kepada Bawaslu atau peserta pemilu.

Ia pun mewanti-wanti KPU agar segera bekerjasama dengan Bareskrim dan BSSN untuk menelusuri dugaan kebocoran data.

"Kami mewanti-wanti KPU untuk bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk mengecek tempat penyimpanan data sudah baik atau ada kemungkinan bocor," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah