Biaya Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Tetap Sama, Biasa Non Elektronik Rp 350 Ribu, Biasa Elektronik Rp 650 Ribu

- 12 Oktober 2022, 06:05 WIB
ilustrasi pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun di Batam
ilustrasi pembuatan paspor masa berlaku 10 tahun di Batam /antara/

KEPRI POST - Aturan baru Masa berlaku paspor dari sebelumnya lima tahun menjadi sepuluh tahun mulai diberlakukan hari ini, Rabu (12/10).

Meski masa berlakunya bertambah panjang, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM tak menaikkan biaya pembuatan paspor.

Aturannya biaya pembuatan paspor tetap sama seperti sebelumnya yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik, serta Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Aturan baru masa berlaku paspor hingga 10 tahun sendiri sudah diatur di Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2022, tepatnya di pasal 2A yang telah diundangkan pada 29 September kemarin.

Paspor masa berlaku 10 tahun sendiri bukan diperuntukkan ke semua pemegang paspor. Paspor masa berlaku 10 tahun sendiri, diperuntukkan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, jangka waktu paspor diberikan hanya lima tahun.

Sedangkan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, aturan baru masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraan.

Masa berlaku paspor 10 tahun sendiri diberlakukan serentak mulai hari ini se-Indonesia. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah