Nyatakan Siap Jadi Capres, Ganjar Diganjar Sanksi oleh PDIP

- 25 Oktober 2022, 15:50 WIB
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun (kiri), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan) dalam konpres terkait klarifikasi pernyataan Ganjar siap maju capres.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun (kiri), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah), dan Ganjar Pranowo (kanan) dalam konpres terkait klarifikasi pernyataan Ganjar siap maju capres. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

KEPRI POST - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dijatuhi sanksi teguran lisan oleh Bidang Kehormatan DPP PDIP, Senin 24 Oktober 2022, buntut pernyataannya terkait siap menjadi calon presiden (capres).

Terhadap sanksi dari partai tersebut, Ganjar menyatakan menerima sebagai bentuk disiplin kader.

"Ada statement yang saya sampaikan, kemudian menjadi diskursus di publik, ya, lumayan ramai begitu, saya mendapatkan peringatan. Sebagai kader, saya terima, ini bagian dari disiplin," kata Ganjar bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Atas sanksi tersebut, Ganjar menyadari perlu memperbaiki komunikasinya di hadapan publik ke depannya agar tidak menimbulkan diskursus publik sekaligus multitafsir.

Baca Juga: Survei CSIS Unggulkan Anies Dibanding Ganjar dan Prabowo, Gerindra Ingatkan Pilkada DKI 2017

Ia juga menegaskan akan senantiasa menaati aturan partai. Terutama terkait capres dan cawapres yang keputusannya ditentukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada momentum yang tepat setelah melalui pertimbangan mendalam.

Sanksi teguran lisan itu dijatuhkan PDIP usai Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melakukan klarifikasi.

Komarudin menjelaskan, meski tindakan Ganjar tidak melanggar aturan dasar dan aturan rumah tangga (AD/ART) partai, namun mengenai siap menjadi capres tersebut memicu multitafsir di tengah masyarakat.

Baca Juga: Hadiri Resepsi Putri Anies, Pesan Ganjar: Tidak Ada Lagi Aku atau Kamu, Tapi Kita

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x