KPU Pemalang Buka Penerimaan Anggota PPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pendaftaran 27 Desember 2022

- 19 Desember 2022, 12:37 WIB
KPU Pemalang Buka Penerimaan Anggota PPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pendaftaran 27 Desember 2022
KPU Pemalang Buka Penerimaan Anggota PPS Pemilu 2024, Batas Akhir Pendaftaran 27 Desember 2022 /

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik.

Berikut ini adalah Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Persyaratan Anggota PPS:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat minimal 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
  • Mampu secara jasmani. rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum retap karena meiakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga: Hari Ini KPU Undi Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, Cek Daftar Parpol Parlemen dan Nonparlemen

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
b. Fotokopi Kartu Tanda penduduk untuk persyaratan huruf a, humf b, dan hurui f
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk
persyaratan huruf h:
d. Surat pernyataan untuk persyaratan hunrf c. huruf e. huruf g, dan huruf i, menerpakan satu dokumen Surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas/rumah sakit/klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran
g. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar dan
h. Pengumuman ini dilampiri dengan jadwal dan dokumen pendaftaran

Baca Juga: Ingatkan Jajarannya Siap Hadapi Risiko Jabatan, Ketua KPU: Jangan Baperan

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah