KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan bahwa pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 ini wajib bagi parpol baru atau parpol yang tidak memenuhi ambang batas di Pemilu 2019.
"Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022," ujarnya, Selasa 13 Desember 202.
Baca Juga: Verifikasi Parpol Tuntas, Elemen Masyarakat di Kepri Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pemilu
Sementara itu bagi parpol peserta Pemilu 2019 dan memiliki kursi di DPR, terdapat dua pilihan opsi terkait dengan nomor urut. Yakni ikut undian nomor baru atau tetap menggunakan nomor lama di Pemilu 2019.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu memberi ruang bagi parpol peserta Pemilu 2019 dan memiliki kursi DPR untuk memilih kedua opsi tersebut.
Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ini dilakukan seiring berakhirnya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.
Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 18 parpol lolos verifikasi administrasi, terdiri dari 9 parpol parlemen atau yang memiliki kursi di DPR dan 9 parpol nonparlemen.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri Beserta Luas Wilayah hingga Jumlah Penduduk