Ini Usulan Menteri Agama tentang Perubahan Biaya, Kuota, dan Usia Haji 2023

- 20 Januari 2023, 19:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji, kuota, dan aturan usia jemaah. 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji, kuota, dan aturan usia jemaah. 2023 /Kemenag.go.id/

KEPRI POST - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan usulan pemerintah tentang perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Perubahan itu meliputi biaya, kuota, dan juga batasan usia jemaah haji.

Usulan pemerintah atas biaya haji tahun 2023 mengalami kenaikan yang nantinya akan ditanggung masing-masing calon haji, menjadi Rp69 juta. Menteri Agama mengemukakan alasan usulan kenaikan biaya tersebut.

“Usulan (biaya haji) ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujar Menteri Agama pada rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023.

Angka Rp69 juta itu adalah 70 persen dari angka keseluruhan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,8 juta. Sementara untuk 30 persennya akan disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca Juga: Kemenag Akan Rekrut Petugas Pembimbing Ibadah Haji 2023 Besar-Besaran, Catat Waktunya!

Rincian biaya haji

Dari nilai Rp69 juta yang dibebankan kepada masing-masing calon jemaah, berikut rinciannya:

- Biaya penerbangan (PP) Rp33.979.784,00.

- Akomodasi Rp24.369.840,00.

- Biaya hidup Rp4.080.000,00.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x