Ini Usulan Menteri Agama tentang Perubahan Biaya, Kuota, dan Usia Haji 2023

- 20 Januari 2023, 19:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji, kuota, dan aturan usia jemaah. 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji, kuota, dan aturan usia jemaah. 2023 /Kemenag.go.id/

- Visa Rp1.224.000,00.

- Paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Sementara untuk kuota haji 1444 H/2023 M, sebelumnya Yaqut telah menandatangani surat kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang diwakili oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah.

Dalam kesepakatan tersebut, kuota haji untuk Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.

Selain itu, Yaqut juga menjelaskan bahwa tahun ini batasan umur haji ditiadakan, artinya jemaah berumur 65 tahun keatas dapat berangkat ibadah haji pada tahun ini.

Hal ini berkaitan dengan peraturan batasan usia jemaah haji tahun lalu. Diketahui, akibat pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi sempat membatasi usia jemaah haji 2022 hanya 65 tahun ke bawah.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah