Ferdy Sambo dan Putri Bisa Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

- 13 Februari 2023, 06:25 WIB
 Hari ini vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhkan, Senin, 13 Februari 2023. Nasib mantan jenderal bintang 2 kepolisian dan istrinya ini ditentukan oleh vonis hakim ketua yang sebelumnya didakwa penjara seumur hidup, bahkan diyakini hukuman bisa lebih berat dari dakwaan.
Hari ini vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhkan, Senin, 13 Februari 2023. Nasib mantan jenderal bintang 2 kepolisian dan istrinya ini ditentukan oleh vonis hakim ketua yang sebelumnya didakwa penjara seumur hidup, bahkan diyakini hukuman bisa lebih berat dari dakwaan. /

KEPRI POST - Hari ini vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhkan, Senin, 13 Februari 2023. Nasib mantan jenderal bintang 2 kepolisian dan istrinya ini ditentukan oleh vonis hakim ketua yang sebelumnya dituntut penjara seumur hidup, bahkan diyakini hukuman bisa lebih berat dari tuntutan.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam kasus pidana biasa, hakim mayoritas menjatuhkan vonis hukuman separuh dari tuntutan jaksa. Namun kali ini dengan tuntutan untuk Ferdy Sambo yang seumur hidup, tentunya tak akan dibagi dua.

Abdul Fickar Hadjar yakin hakim setidaknya akan memvonis Ferdy Sambo sesuai dakwaan JPU.

Namun lain cerita untuk vonis Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang bisa memiliki potensi untuk dihukum separo lebih. Meski begitu, hakim bisa jadi menjatuhkan vonis hukuman lebih berat untuk Putri, kalau dilihat lebih banyak yang memberatkan dalam kasus tersebut. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x