KEPRI POST - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kemabali menahan nelayan Indonesia karena masuk perairan negara itu. Sebanyak 14 nelayan ditahan sejak Kamis, 25 April 2024, terdiri dari 13 warga Lingga dan 1 warga Bintan.
Penahanan 14 nelayan Lingga dan Bintan itu diungkapkan Kepala Operasi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Alfaizul.
Menurutnya, aparat Malaysia menangkap para nelayan dengan kapal ikan tersebut di perairan Batu Puteh, perbatasan antara Indonesia dan Malaysia.
Baca Juga: Aparat Malaysia Tangkap 8 Nelayan Natuna, Wabup Rodhial: Ini yang Ketiga Kalinya
"Sampai sekarang mereka masih ditahan dan diperiksa aparat Malaysia di kawasan Tanjung Sedeli, Johor Bahru," katanya, mengutip berita Antara, Sabtu, 27 April 2024.
Alfaizul menjelaskan, ke-14 nelayan itu terdiri dari 13 anak buah kapal (APK) yang merupakan warga Kabupaten Lingga. Sedangkan seorang lagi adalah warga Kabupaten Bintan yang bertindak sebagai tekong kapal ikan.
Ia mengaku belum mengetahui pasti terkait penyebab aparat Malaysia menangkap para nelayan itu.
Menurutnya ada beberapa kemungkinan, yaitu menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia, atau adanya indikasi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO). Karena di dalam kapal ikan itu ternyata terdapat tiga orang perempuan dengan rentang usia antara 48 sampai 50 tahun.
Bisa pula disebabkan kapal yang ditumpangi mengalami kerusakan mesin, sehingga hanyut ke perairan Malaysia. Kejadian yang sama pernah terjadi sebelumnya, di mana sejumlah nelayan Sungai Kecil Bintan terbawa arus ke perairan Malaysia akibat mati mesin.