Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 12:02 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap korbannya almarhum Brigadir J, yakni Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari 2023.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap korbannya almarhum Brigadir J, yakni Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari 2023. /F. INTERNET/

KEPRI POST - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap korbannya almarhum Brigadir J, yakni Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf 15 tahun penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Maruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hal yang memberatkan Kuat Maruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara, hal meringankan ialah Kuat Maruf masih punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x