Tak Hanya Richard Eliezer, Ini 5 Terdakwa yang Jadi Justice Collaborator di Indonesia

- 15 Februari 2023, 15:19 WIB
Tak Hanya terdakwa Richard Eliezer saja di Indonesia yang berstatus terdakwa, mengajukan diri  menjadi justice collaborator ke LPSK dan dikabulkan. Atas keberaniannya menjadi justice collaborator, Richard Eliezer diganjar vonis hukuman penjara ringan.  Ada 5 terdakwa yang jadi justice collaborator
Tak Hanya terdakwa Richard Eliezer saja di Indonesia yang berstatus terdakwa, mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK dan dikabulkan. Atas keberaniannya menjadi justice collaborator, Richard Eliezer diganjar vonis hukuman penjara ringan. Ada 5 terdakwa yang jadi justice collaborator /F. ILUSTRASI/

KEPRI POST - Tak Hanya terdakwa Richard Eliezer saja di Indonesia yang berstatus terdakwa, mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK dan dikabulkan. Atas keberaniannya menjadi justice collaborator, Richard Eliezer diganjar vonis hukuman penjara ringan.

Ternyata ada lima lagi terdakwa yang pernah menjadi justice collaborator di Indonesia dengan kasus besar yang berbeda-beda.

Pertama sebut saja kasus pemberian suap berupa cek kepada sejumlah anggota DPR RI oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2006 Miranda S Goeltom. Pada kasus ini yang menjadi justice collaborator adalah Agus Condro.

Agus Condro yang merupakan mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004 saat itu mengaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembagian cek pelawat yang terjadi pada 8 Juni 2004.

Agus waktu itu bersaksi dirinya bersama rekannya sejumlah anggota DPR RI menerima cek setelah kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Pengakuannya tersebut membuat empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 menjadi terpidana dan 20 orang bersatus terdakwa.

Meski dirinya mengungkap kebobrokan anggota DPR RI saat itu, Agus tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ada lagi kasus lain yakni kasus E-KTP yang sempat menghebohkan tanah air dengan nilai korupsi yang fantastis saat itu. Ketiga terdakwa yang menjadi justice collaborator adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan yang terakhir Andi Agustinus atau Andi Narogong seorang pengusaha.

Berikutnya kasus lainnya yang menjadi justice collaborator adalah terdakwa Tommy Sumardi pada Desember 2020. Tommy Sumardi saat ini menjadi saksi pelapor, memberikan keterangan atau bukti yang signifikan untuk membongkar siste dari kasus tersebut.

Terakhir adalah kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Vicentius Amin Sutanto yang menjadi justice collaborator. Pada kasus tersebut melibatkan PT Asian Agri. Waktu itu terdakwa Vicentius Amin Sutanto bekerja sama dengan kepolisian dan penegak hukum serta LPSK. ***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x