Mahfud Ajak Lawan Putusan Pengadilan yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 10:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi putusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi putusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. /Instagram @mohmahfudmd/

KEPRI POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Mahfud menilai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kewenangannya.

"Vonis PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, menanggapi perintah pengadilan agar KPU menunda Pemilu 2024.

Mahfud menegaskan bahwa perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan atau hingga Juli 2025 mendatang di luar yurisdriksi.

Baca Juga: Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025, Ini Dasarnya!

Bahkan, ia mengibaratkan keputusan tersebut sama dengan Peradilan Militer yang memutus kasus perceraian.

"Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," tulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Mahfud, hukum pemilu bukanlah hukum perdata. Sehingga keputusan pengadilan yang memerintahkan KPU menunda pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," katanya.

Baca Juga: DPW PKB Kepri Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg untuk Pemilu 2024

Adapun perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU untuk menunda pemilu hingga Juli 2025 itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Dalam putusannya, Pengadilan mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan meminta KPU untuk menunda pemilu hingga Juli 2025.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” mengutip salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta itu dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong, dengan hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud majelis hakim adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain memerintahkan penundaan pemilu, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x