Denty Eka Widi Pratiwi terpilih sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 dengan perolehan suara 2.347.604. Sedangkan Casytha Arriwi Kathmandu memperoleh 2.080.525 suara, Bambang Sutrisno 1.631.351 suara, dan Abdul Kholik 1.420.065 suara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Jawa Tengah (Jateng), bakal calon anggota DPD harus mengantongi minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar minimal di 50 persen atau 18 kabupaten/kota.
Baca Juga: Bukan Jakarta atau Jateng, Ini Provinsi dengan Jumlah Terbanyak Bakal Calon DPD di Pemilu 2024
Selanjutnya, KPU RI akan memutuskan bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) yang telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk pencalonan di Pemilu 2024. Keputusan tersebut akan menjadi salah satu berkas yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD untuk mendaftar ke KPU Jateng.***