11 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) di Pemilu 2024, Incumbent Maju Lagi

- 13 April 2023, 21:30 WIB
Daftar 11 bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2024.
Daftar 11 bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2024. /Tangkap layar/dpd/kepripost.com

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar pleno dan menetapkan 11 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan maju pada Pemilu 2024.

Ke-11 bakal calon anggota DPD yang akan maju pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih.

Baca Juga: 15 Bakal Calon DPD Dapil Kepri di Pemilu 2024 Penuhi Syarat Dukungan, Terbanyak Ismeth Abdullah

 

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) tersebut berlangsung di Grand Arkenso Hotel, Semarang, pada Selasa, 11 April 2023.

Berikut 11 bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) di Pemilu 2024 dengan status penetapan memenuhi syarat:
1. Abdul Kholik (5.669 dukungan).
2. Agus Mujayanto (5.294 dukungan).
3. Ahmad Baligh Muadi (5.126 dukungan).
4. Bambang Sutrisno (5.953 dukungan).
5. Casytha Arriwi Kathmandu (6.039 dukungan).
6. Denty Eka Widi Pratiwi (6.689 dukungan).
7. Joko Dalmantyo (6.346 dukungan).
8. Kodirin (5.313 dukungan).
9. Lamaatus Shobah Dimyati Rois (5.708 dukungan).
10. Muhdi (8.111 dukungan).
11. Taj Yasin (6.996 dukungan).

Baca Juga: 29 Bacalon DPD Provinsi Riau Penuhi Syarat Dukungan, Berikut Nama-Namanya

Dari 11 bakal calon tersebut, 4 di antaranya adalah incumbent atau anggota DPD RI dari Dapil Jateng yang menjabat di periode 2019-2024. Keempat incumbent tersebut adalah Denty Eka Widi Pratiwi, Casytha Arriwi Kathmandu, Bambang Sutrisno, dan Abdul Kholik.

 

Denty Eka Widi Pratiwi terpilih sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019 dengan perolehan suara 2.347.604. Sedangkan Casytha Arriwi Kathmandu memperoleh 2.080.525 suara, Bambang Sutrisno 1.631.351 suara, dan Abdul Kholik 1.420.065 suara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bakal calon anggota DPD harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Jawa Tengah (Jateng), bakal calon anggota DPD harus mengantongi minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar minimal di 50 persen atau 18 kabupaten/kota.

Baca Juga: Bukan Jakarta atau Jateng, Ini Provinsi dengan Jumlah Terbanyak Bakal Calon DPD di Pemilu 2024

 

Selanjutnya, KPU RI akan memutuskan bakal calon anggota DPD Dapil Jawa Tengah (Jateng) yang telah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih untuk pencalonan di Pemilu 2024. Keputusan tersebut akan menjadi salah satu berkas yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD untuk mendaftar ke KPU Jateng.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x