KEPRI POST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membentuk lima Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hasil rekrutmen tertutup. Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam rangka proses seleksi calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028, Bawaslu RI mengumumkan lima nama Timsel tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023.
Baca Juga: Ini 3 Anggota Bawaslu Terpilih Riau, Kepri, Sumbar, dan Jambi
Pembentukan Timsel calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) ini berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sesuai ketentuan, jumlah Timsel adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Keanggotaan Timsel ini terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Baca Juga: Pencatutan Nama Anggota KPU dan Bawaslu di Sipol, Mahasiswa Dorong Perlunya Sanksi Pidana
Adapun syarat menjadi Timsel di antaranya WNI, berusia minimal 30 tahun, pendidikan minimal S1, dan memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Timsel juga harus memiliki integritas, tidak pernah menjadi anggota parpol, dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye capres, calon dpr, dpd, hingga dprd.