KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 11 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 11 Bakal Calon Anggota DPD Jawa Tengah (Jateng) di Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 287 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut 11 Bakal Calon Anggota DPD Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI:
1. Abdul Kholik
2. Agus Mujayanto
3. Ahmad Baligh Mu'aidi
4. Bambang Sutrisno
5. Casytha Arriwi Kathmandu
6. Denty Eka Widi Pratiwi
7. Joko Dalmadyo
8. Kodirin
9. Lamaatus Shobah Dimyati Rois
10. Muhdi
11. Taj Yasin
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bakal Calon Anggota DPD Jawa Tengah (Jateng) harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024. Untuk di Jateng, persyaratan jumlah dukungan minimal itu sebanyak 5.000 pemilih dan jumlah sebaran minimal 18 kabupaten/kota.
Baca Juga: Pemilu 2024! KPU Tetapkan 22 Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Utara (Sumut), 4 Incumbent Maju Lagi