KEPRI POST - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan kapal terbalik SB Evelyn Calisca yang menewaskan 12 penumpang, termasuk anak-anak.
Kedua tersangka kecelakaan kapal terbalik SB Evelyn Calisca itu merupakan bagian dari enam orang yang sebelumnya telah diamankan kepolisian. Keenam orang itu adalah nakhoda Sahran dan ABK Bambang Parmadi, Herman, Agus, Saparudin, dan Acok.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Norhayat mengatakan bahwa kedua tersangka kecelakaan kapal terbalik SB Evelyn Calisca itu berinisial SH dan AB.
Baca Juga: Ini Identitas Korban Meninggal dan Penumpang Selamat Kapal Terbalik SB Evelyn Calisca
"Sudah ditetapkan tersangka, yaitu kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian, karena terbukti ada kelalaian," katanya, Jumat 28 April 2023.
Selain menetapkan kedua tersangka, Kapolres juga mengungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal, di mana jumlah penumpang tidak sesuai dengan manifest.
Sementara terkait dengan izin operasi kapal, kepolisian masih melakukan proses penyidikan. "Nanti kita lihat hasilnya," katanya.